Pelembagaan Stabilitas Harga Pangan
Bustanul Arifin
Guru Besar UNILA, Ekonom Senior INDEF, Ketua Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi)
Media Indonesia, Kolom Pakar, Senin 6 Juni 2016
Kenaikan harga-harga pangan pangan pokok dan stratregis menjelang Ramadhan dan Idul Fitri bukan fenomena baru dan bukan unik terjadi di Indonesia. Kenaikan harga yang wajar pada kisaran 5-7 persen tentu masih mudah dipahami oleh masyarakat, karena nuansa peningkatan ekspektasi konsumsi. Pedagang dan konsumen sama-sama menganggap akan terjadi kenaikan harga, sehingga masing-masing melakukan tindakan yang menciptakan tekanan khusus pada harga pangan. Pedagang besar dan pedagang pengecer umumnya berupaya menambah stok karena percaya permintaan akan meningkat pada Ramadhan dan menjelang hari besar keagamaan lain. Demikian pula, konsumen juga berupaya menaikkan konsumsi melebihi dari kebiasaan, juga untuk menambah persediaan di rumah.
Di banyak negara maju sekalipun, eskalasi harga pangan tertentu juga terjadi, bahkan terlalu ekstrem. Harga daging ayam kalkun (turkey) di Amerika Serikat (AS) naik berlipat-lipat setiap menjelang bulan November dan mencapai puncaknya pada minggu kedua November. Pada Kamis keempat bulan November, masyarakat AS merayakan Hari Syukur (Thanksgiving Day) untuk mengenang para imigran awal dari Eropa (berkulit putih) yang pertama mendarat di Benua Amerika, yang konon ditolong oleh warga asli Amerika (berkulit merah) atau yang biasa disebut Suku Indian. Hal yang menarik adalah para ekonom pertanian dan analis pasar lain di AS terkadang mengeluarkan atau tidak memasukkan tingkah laku harga yang memencil (outlier) pada masa tidak normal selama bulan November tersebut dalam suatu pergerakan harga yang lebih jangka panjang. Dengan kata lain, para akademisi dan masyarakat awam telah memaklumi terhadap fenomena eskalasi harga pangan daging ayam kalkun tersebut.
Di Indonesia, sebagian pemuka agama atau kaum alim-ulama, sikap latah – sekadar tidak menulis kalap – untuk menambah konsumsi pangan pada masa Ramadhan tentu cukup ironi. Kaum muslimin diajarkan untuk mengelola nafsu untuk konsumsi dan kesenangan duniawi lain dan menambah porsi ibadah dan pendekatan diri kepada Ilahi. Hal yang lebih menarik adalah bahwa siklus kenaikan harga pangan pokok dan strategis ini berlangsung rutin setiap tahun, bahkan dengan pola yang nyaris sama. Pemerintah sering kali dianggap lamban memberikan respons dan melakukan antisipasi, walaupun pola kenaikan harga terus telah lama diketahui. Masyarakat akan menjadi lebih gusar apabila Pemerintah tidak terlihat satu suara dan tidak satu pendapat untuk melakukan penambahan persediaan untuk mengantisipasi kenaikan harga tersebut.
Contoh yang menarik untuk disebutkan di sini adalah tentang perbedaan pandangan tentang penangan kenaikan harga bawang merah, sehingga harus berpolemik di media massa. Kementerian Pertanian meyakini bahwa saat ini terdapat surplus bawang merah sampai 66.000 ribu ton, dengan perhitungan bahwa angka ketersediaan bawang merah mencapai 241.600 ton, sedangkan kebutuhan hanya diperkirakan 175.600 ton. Akan tetapi, Kementerian Perekonomian tidak terlalu yakin terhadap data atau estimasi yang disampaikan Kementerian Pertanian, utamanya karena harga pasar bawang merah masih berada pada harga tinggi. Harga eceran bawang merah sempat mencapai Rp 45.000 per kilogram pada pertengahan Mei di beberapa pasar tradisional di Jakarta. Laporan data resmi dari situs Kementerian Perdagangan menunjukkan bahwa harga rata-rata bawang merah pada 3 Juni 2016 telah menurun menjadi Rp 40.320 per kilogram. Jika dibandingkan dengan harga bawang merah pada awal Juni 2015 yang mencapai 36.580 per kilogram, harga saat ini telah mengalami peningkatan 9,6 persen per tahun.
Kementerian Perekonomian bahkan berencana menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan impor bawang merah sebesar 2.500 – 5.000 ton, khusus untuk memenuhi kebutuhan konsumsi bulan Ramadhan atau menjelang Idul Fitri. Di pihak lain, Kementerian Pemerintah juga tidak akan memberikan persetujuan rencana impor bawang merah tersebut karena dikhawatirkan mengganggu harga jual petani bawang merah di dalam negeri. Bahkan, Asosiasi Bawang Merah Indonesia (ABMI) akan melakukan demo ke Jakarta jika Pemerintah sampai melakukan impor bawang merah. Selama ini Perum Bulog sebenarnya terlah terlibat pada distribusi bawang merah di Indonesia dengan melakukan pembelian langsung kepada petani dan membantu melakukan penjulan pada sentra-sentra konsumsi di kota-kota besar.
****
Contoh kedua yang menarik untuk disampaikan di sini adalah eskalasi harga daging sapi yang masih bertengger pada harga Rp 120.000 per kilogram. Di Aceh, harga eceran daging sapi bahkan jauh melampaui Rp 150.000 per kilogram karena tradisi memeugang atau budaya mengawali Ramadhan dengan makan daging bersama sekeluarga besar. Kehormatan sebuah keluarga di Aceh akan dipertaruhkan jika pada awal Ramadhan tidak mampu memasak daging sapi dan menghidangkannya di dalam keluarga dan kerabat. Menurut data dari situs Kementerian Perdagangan, harga rata-rata daging sapi tercatat Rp 114.050 per kilogram, atau naik 11 persen dibandingkan Rp 102.700 per kilogram pada awal Juni 2015.
Masyarakat sebenarnya sudah amat paham bahwa pasokan daging sapi dari dalam negeri masih belum mencukupi untuk memenuhi permintaan. Dengan langgam peningkatan produksi dan produktivitas daging sapi selama Indonesia belum mampu berswasembada daging sapi. Tim Studi Fakultas Pertanian Universitas Lampung (2015) pernah membuat estimasi bahwa Indonesia baru akan mencapai swasembada daging sapi pada 2022, jika mampu melakukan perbaikan strategi peningkatan produktivitas daging sapi.
Sebenarnya, Pemerintah telah melakukan antisipasi kekurangan pasokan daging sapi di dalam negeri dengan meningkatkan rencana impor sapi bakalan pada 2016, sampai mencapai setara 600 ribu ton daging sapi. Pemerintah mungkin belajar dari lonjakan harga daging sapi pada tahun 2015 yang lebih banyak disebabkan dari terhambatnya pasokan daging sapi yang masuk ke Indonesia. Menariknya, dari hambatan pasokan impor sapi dan upaya untuk menanggulangi rantai nilai yang agak tertutup, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan investigasi pada beberapa industri penggemukan sapi (feedloter). Setelah melalu debat publik yang cukup panjang, akhirnya KPPU memutuskan untuk menghukum 32 perusahaan penggemukan sapi dengan rentang denda Rp 194 juta sampai 21 miliar. Industri daging sapi ini dianggap melakukan praktik usaha persaingan usaha tidak sehat dengan sengaja menahan pasokan sapi. Sambil menunggu upaya banding ke tingkat peradilan yang lebih tinggi, upaya penegakan hukum oleh KPPU ini kemungkian akan menjadi preden baru pada iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia ke depan.
Pemerintah juga telah mengizinkan tambahan impor daging sapi beku atau secondary cut sebanyak 10 ribu ton lagi, khusus untuk mengantisipasi lonjakan permintaan daging pada masa Ramadhan dan Idul Fitri. Masyarakat mungkin tidak terlalu peduli tentang apakah impor daging sapi beku ini mampu menurunkan harga daing sapi sampai ke tingkat Rp 80.000 per kilogram sebagaimana dikehendaki Presiden Joko Widodo atau tidak. Hal yang perlu dicatat adalah bahwa masyarakat Indonesia tidak terlalu terbiasa melakukan konsumsi langsung daging beku, dan rantai nilai daging beku belum mampu menembus jaringan pengecer daging di pasar tradsional.
****
Berdasarkan analisis atau gambaran kasus eskalasi harga pangan di atas, kinilah waktunya untuk lebih serius melakukan pelembagaan stabilitas harga pangan. Pelembagaan atau aransemen kelembagaan yang dimaksud di sini dapat diartikan secara struktural dengan mewujudkan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pada Pasal 126-129 telah diamanatkan secara eksplisit kepada Pemerintah untuk membentuk lembaga Pemerintah yang menangani bidang pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga struktural ini kelak diharapkan mampu melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
Aransemen kelembagaan tentang stabilisasi harga pangan secara kultural atau secara sistem nilai sebenarnya dapat dilaksanakan apabila Pemerintah memiliki kewibawaan kebijakan di bidang pangan. Di dalam buku teks dan praktik bisnis yang lazim, lima hal penting berikut setidaknya perlu diketahui atau dipahami oleh Pemerintah. Pertama, penemuan harga (price discovery) melalui negosiasi formal dan informal oleh pelaku ekonomi atau perusahaan. Kedua, perdagangan biasa, pasar lelang, baik secara fisik, maupun secara elektronik. Ketiga, formula pembentukan harga yang fair. Keempat, kesepakatan harga pada kelompok produsen, koperasi, asosiasi, dan lain-lain yang melibatkan Pemerintah Kelima, keputusan khusus oleh lembaga pemerintah karena pertimbangan tertentu.
Implementasi dari perumusan aransemen kelembagaan untuk stabilitas harga pangan di atas tentu memerlukan adaptasi ke dalam sistem dan kebijakan yang berlaku di Indonesia. Tidak terlalu berlebihan jika Tim Pengendalian Inflasi (TPI) dan Kelompok Kerja Nasional (Pokjanas) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang memiliki jaringan kerja sampai ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota perlu mulai mengembangkan aransemen kelembagaan untuk stabilitas harga pangan ke depan.